LAYANAN INFORMASI & OPERASIONAL Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB

Sanksi & Ketentuan Pelanggaran Perpustakaan UIGU

Demi menjaga kedisiplinan, ketersediaan, serta kelayakan koleksi perpustakaan bagi seluruh pemustaka, Perpustakaan Universitas Indonesia Gorontalo Utara (UIGU) memberlakukan ketentuan sanksi administratif dan denda bagi pelanggar aturan.


1. Sanksi Keterlambatan Pengembalian Buku

  • Setiap keterlambatan pengembalian buku dari tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan akan dikenakan denda administratif per hari per buku.
  • Besaran denda keterlambatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perpustakaan (umumnya Rp1.000,- hingga Rp2.000,- per hari per eksemplar).
  • Akun peminjaman anggota yang memiliki tunggakan denda atau keterlambatan akan dibekukan sementara hingga kewajiban diselesaikan.

2. Sanksi Buku Hilang atau Rusak Parah

  • Anggota yang menghilangkan atau merusak buku pinjaman (sobek, basah, tercoret parah, atau hilang halaman) wajib mengganti buku tersebut.
  • Penggantian dilakukan dengan menyerahkan **judul, edisi, dan pengarang buku yang sama persis** seperti yang dipinjam.
  • Jika buku sudah tidak diterbitkan atau sulit ditemukan di pasaran, anggota diwajibkan mengganti dengan buku pengganti sejenis yang disetujui oleh Pustakawan UIGU atau membayar estimasi harga buku.

3. Pelanggaran Tata Tertib Ruangan & Perilaku

  • Pengunjung yang membuat keributan, melanggar norma kesopanan, atau merokok di dalam area perpustakaan akan mendapat teguran keras dari petugas.
  • Dalam pelanggaran berat (seperti melakukan tindakan pencurian buku, merusak fasilitas inventaris, atau memindahtangankan hak akses akun secara ilegal), pihak perpustakaan berhak mencabut hak keanggotaan secara permanen dan melaporkannya kepada pihak berwenang kampus.

Baca Ketentuan Umum Kembali ke Beranda